Bayar Denda sampai Rp 50 Ribu, Warga Langgar Perda Sampah Disidang
BeritaUnik.net
– Sebanyak 41 warga menjalani sidang terbuka oleh hakim dan jaksa dari
pengadilan negeri Balikpapan di Gedung Nasional pada Senin. Sejumlah
warga ini tertangkap tangan oleh tim justisi Pemkot Balikpapan ketika
membuang sampah sembarangan serta membuang sampah diluar waktu yang
ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pengelolaan Persampahan atau sering disebut Perda Sampah.“Warga yang disidang ini kedapatan membuang sampah bukan di TPS (tempat pembuangan sementara, Red) serta membuang sampah bukan pada waktunya,” ungkap kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Pemkot, Drs. Tatang Sudirja kepada Balikpapan Pos disela-sela pelaksanaan sidang di Gedung Nasional kemarin
Menurut Tatang, sejumlah warga yang disidang kali ini merupakan hasil razia yustisi yang dilakukan pihaknya bersama satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) bersama sejumlah instansi terkait lainya diwilayah kecamatan Balikpapan Selatan.
“Warga yang disidang ini merupakan hasil razia yustisi persampahan di Balikpapan Selatan,”ujar Tatang didampingi kepala bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) DKPP Balikpapan, H. Amir.
Tatang menjelaskan, sejumlah warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan dan membuang sampah bukan pada waktunya. Seperti diketahui, membuang sampah di Balikpapan sebagaimana diatur dalam Perda nomor 10 ditetapkan pukul 18.00 sampai pukul 06.00 Wita. Mereka yang melanggar terancam hukuman 3 bulan penjara serta denda sebesar-besarnya Rp 5 juta.
“Tapi biasanya para hakim dan jaksa ini melihat tingkat pelanggaran yang dilakukan warga jadi mungkin ada yang hanya membayar Rp 30 ribu, Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu,” sebut dia.
Dia menambahkan dari sejumlah warga yang terjaring ini sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP) yang dimiliki ternyata banyak warga dari luar Balikpapan atau baru saja menjadi penduduk Balikpapan.
Didalam angkot a.k.a taksi pun ada tong sampahnya (kalo ga ada, didenda)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar